Sektor Riil


Gara-Gara Bupati Kutai Timur, Pemerintah Rugi 75 Ribu Ton Batu Bara

Selasa, 12 Agustus 2008 - 14:13 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Mochammad Wahyudi - Okezone

JAKARTA - Pemerintah pusat sangat menyesali tindakan Bupati Kutai Timur (Kutim/Kalimantan Timur) Isran Noor yang meminta penghentian sementara aktivitas penambangan PT Kaltim Prima Coal dan PT Perkasa Inaka Kerta.

Adapun penghentian tersebut terjadi di areal izin usaha pengolahan hasil hutan kayu PT Porodisa Trading dan Industries di Bengalon.

"Tumpang tindih itu hal biasa. Yang kami sesalkan, Pak Bupati membuat satu tindakan tanpa koordinasi dengan kementerian, bikin surat dululah pada kita," ucap Staf Ahli Perekonomian Menneg ESDM Simon Sembiring, saat jumpa pers Indo Mining and Energy Conference and Exhibition, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (12/8/2008).

Menurutnya, Bupati Kutai Timur bertindak hanya sesuai dengan surat inspektorat jenderal. Yang semestinya bertindak dalam hal ini adalah menteri teknis terkait, karena menteri tersebut yang melakukan perjanjian.

Selain itu, di dalam kontrak tersebut juga diatur mekanismenya apabila nanti terdapat kesalahan. Yakni, dengan mengirimkan surat teguran untuk melakukan perbaikan selama tiga bulan.

"Sehingga tidak bisa asal tutup. Tapi saat ini nasi sudah terlanjur jadi bubur. Nanti akan ada satu event yang akan menjelaskan supaya jelas bahwa di Indonesia ada hukum," jelasnya.

Ke depannya, boleh saja bila seorang pejabat melakukan hal serupa. Namun, harus taat pada prosedurnya.

Menurut Simon, pemerintah menderita kerugian akibat berhenti beroperasinya KPC. "Kerugiannya sekira 75 ribu ton per hari, kalikan saja dengan harganya. Untungnya, saat ini masih ada stok, mudah-mudahan persoalan itu sudah selesai sebelum stok itu habis," imbuh Simon. (ade)

Share
o1 o2

Berita Lain

o3 o4