Fiskal & Moneter


RUU PDRD Diterapkan 2009

Selasa, 12 Agustus 2008 - 16:24 wib
text TEXT SIZE :  

JAKARTA - Rancangan Undang Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan diterapkan mulai tahun depan. Ini dimungkinkan karena pembahasannya ditargetkan selesai akhir tahun ini.

"DPR reses. Kita coba tinggal beberapa DIM saja. Insya Allah bisa diterapkan tahun depan," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo, di Gedung Depkeu, Jakarta, Selasa (12/8/2008).

Menurut dia, UU PDRD membahas aturan penting terutama dalam hal penghematan anggaran subsidi BBM yang dihubungkan dengan kebijakan transportasi nasional. Antara lain pengenaan pajak tehadap kepemilikan kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, dan pajak parkir.

"Selama ini sudah ada pajak parkir, semua akan dibahas dalam UU PDRD bersama DPR," katanya.

Mardiasmo mengatakan, dengan berbagai pajak itu, diharapkan pertumbuhan jumlah kendaraan berkurang. Pada akhirnya, ini bisa mengurangi kemacetan. "Adanya kebijakan tepadu untuk mengatasi kemacaetan lalu lintas," katanya.

Berbagai ketentuan mengenai pajak dan retribusi akan dijadikan satu paket aturan. Selain menerapkan jenis pajak baru, UU PDRD juga merevisi aturan yang lama, termasuk besaran tarif.

"Di dalamnya sudah termasuk paket itu, ERP (retribusi jalan tertentu). Jadi ERP jalan, pajak parkir juga, dan sebagainya," jelasnya. (Muhammad Ma'ruf/Sindo/rhs)