Finance


SKB Rangkap Jabatan Tunggu Usulan Publik

Selasa, 12 Agustus 2008 - 12:02 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Buruh angkut di Sunda Kelapa (foto: sindo)

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Taufik Effendi membuka seluas-luasnya usulan mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur masalah rangkap jabatan pejabat.

"Kita sekarang sedang menunggu pendapat publik. Misalnya, apakah menteri boleh memimpin organisasi olah raga. Nah, ini yang belum ada. Kita tunggu," katanya, di Gedung Depkeu, Jakarta Selasa (12/8/2008)

Menurut dia, pihaknya juga meminta pendapat kepada pemegang saham tempat pejabat negara mendapat jabatan rangkap. Di antaranya, memastikan sejauh mana manfaat keberadaan seorang pejabat negara di perusahaannya.

"Sekarang juga lagi dihitung 0,02 persen (jumlah pejabat yang rangkap jabatan). Kita lihat manfaat dan mudaratnya, jabatan atau gajinya kah?," ujarnya.

Namun, Taufik tidak bisa memastikan kapan SKB diterbitkan. Tiga kali ditanya dengan pertanyaan yang sama, jawabannya relatif sama.  "Pasti selesai, ada waktunya, ya ada waktunya," kata Taufik. (Muhammad Ma'ruf/Sindo/rhs)

Share
o1 o2

Berita Lain

o3 o4