JAKARTA - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) merangkul Departemen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mengklarifikasi sengketa lahan anak usaha perseroan PT Perkasa Inaka Kerta (PIK) dengan pemerintah kabupaten (pemkab) Kutai Timur menyusul tumpang tindih lahan dengan PT Porodisa.
"Kami bersama ESDM telah meninjau langsung ke lokasi untuk melakukan negosiasi dengan pemda setempat, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan selesai," kata Presiden Direktur Bayan Resources Eddie Chin kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta, Selasa (12/8/2008).
Seperti diketahui, pada akhir pekan lalu pemkab Kutai Timur (Kalimantan Timur) menutup akses jalur tambang milik PT Perkasa Inaka Kerta (PIK), anak usaha Bayan Resources dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). "Kami telah memblokir jalur penghubung tambang KPC-PIK menuju pelabuhan," ujar staf khusus Bupati Kutai Timur Budi Suryono.
Pemblokiran jalur dua tambang batu bara dilakukan menyusul tidak digubrisnya himbauan pemkab Kutai Timur pada dua perusahaan tersebut agar menghentikan kegiatan penambangan di areal yang sedang bersengketa. Kedua perusahaan dinilai telah melakukan pelanggaran di areal hutan milik negara yang dioperasikan oleh PT Porodisa.
Budi mengatakan, penutupan jalur tersebut dimaksudkan agar pihak yang bersengketa mematuhi peraturan yang telah dibuat. Jika masih tidak mengindahkan himbauan pemkab setempat, jelas dia, pihaknya akan menutup jalur distribusi hingga proses hukum dapat diselesaikan.
Merespons hal tersebut, Eddie mengatakan, sejauh ini blokade tersebut belum mengganggu kegiatan produksi.
Pasalnya, perseroan menggunakan cadangan tambang lain untuk menunjang aktifitas produksinya. "Distribusi memang terhenti, namun kegiatan produksi tetap berjalan. Dan untuk sementara kami menggunakan stok dari lokasi tambang yang lain untuk memenuhi kebutuhan distribusi," ujar Eddie.
(Whisnu Bagus /Sindo/ade)