Sektor Riil


7.000 Ha Lahan KCP Dihentikan

Kamis, 14 Agustus 2008 - 15:09 wib
text TEXT SIZE :  

JAKARTA - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menghentikan sementara aktifitas lahan tambang seluas 7.000 hektar (ha) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Hal ini terkait kasus sengketa lahan dengan PT Porodisa di Sangatta, Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
 
"Sekitar 7.000 ha lahan KPC kami periksa dan amankan, untuk sementara tidak boleh digunakan sampai pemeriksaan saksi-saksi selesai," ujar Kasat Tipiter Polda Kaltim AKBP Puji Riyanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/8/2008).
 
Adapun lahan yang tidak bersengketa seluas 13 ribu ha masih diperbolehkan beroperasi. Penghentian aktifitas produksi tersebut diduga tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan, terkait kasus sengketa lahan KPC dan PT Porodisa di Sangatta, Bengalon, Kutai Timur.

KPC diduga melakukan kegiatan penambangan di areal kawasan hutan negara bekas kawasan izin usaha pengusahaan hasil hutan kayu (IUPHHK) milik Porodisa.
 
Rencananya, Polda Kaltim akan melakukan pengukuran kembali lahan tambang KPC dimana sebelumnya sudah dilakukan pendataan. Meski demikian, Polda Kaltim tidak melakukan penyitaan. "Tidak ada penyitaan. Hanya pemeriksaan saksi dan pendataan saja," jelas Riyanto.

Sejak awal pekan ini, Polda Kaltim sudah melakukan pemeriksaan terhadap Manajer KPC Iqbal Musawil, Manajer Eksplorasi KPC Aryo Susatyono dan Chief Operating Officer KPC R Utoro. Selain tiga orang tersebut, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan pada 20 orang saksi dari KPC, termasuk pihak subkontraktor seperti PT Theiss Contractor Indonesia dan PT Pama Persada Nusantara.

Rencananya pada Selasa 19 Agustus pekan depan, Polda Kaltim akan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur KPC Ari Saptari Hudaya sebagai saksi. "Ari Hudaya rencananya akan kami periksa Selasa (19/8) pekan depan," ujar Riyanto.
 
Sehubungan dengan itu, jelas Riyanto, Polda Kaltim juga telah melakukan pembicaraan dengan tim koordinasi dari Departemen Kehutanan, Departemen Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Obyek Vital Nasional (Obvitnas). "Ya, mereka telah meminta klarifikasi masalah yang sedang kami sidik," ujar Riyanto.
 
Mengenai hasil pemeriksaan, Riyanto tidak menjelaskan lebih lanjut. Dia hanya mengungkapkan, bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan hingga tahap penyelesaian.
 
Ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan tersebut Ari tidak memberikan komentar karena tidak dapat dihubungi. (Whisnu Bagus /Sindo/rhs)

o1 o2

Berita Lain

o3 o4