Sektor Riil


Royalti Batu Bara

Darmin: Pokoknya Bayar!

Selasa, 19 Agustus 2008 - 12:49 wib
text TEXT SIZE :  
K. Yudha Wirakusuma - Okezone

JAKARTA - Dirjen pajak merasa pembayaran tunggakan royalti utang batu bara yang oleh beberapa perusahaan batu bara bukan masuk ke wilayah ditjen pajak.

"Saya tidak tahu aturannya? Bagaimana kebijakannya? Saya menganggap, pokoknya bayar. Ini urusan Dirjen Kekayaan Negara bukan Dirjen Pajak, ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/8/2008).

Menurutnya, penagihan royalti batu bara itu akan masuk ke Ditjen Pengelolaan Kekayaan Negara, dan bukan masuk ke Ditjen Pajak. "Hidup bersama-sama, ya kita membantu saja. Yang menagih Dirjen Pengelolaan Kekayaan Negara namanya Pak Hadi Sapto, dia Kepala Dirjen Pengelolaan Kekayaan Negara," jelasnya.

Seperti diketahui, sejumlah perusahaan pertambangan batu bara menunggak royalti batu bara kepada negara. Sebelumnya pemerintah mencekal direksi dan komisaris sejumlah perusahaan batu bara karena menunggak pembayaran royalti batu bara sejak 2001-2007.

Perusahaan tambang tersebut menunggak royalti dikarenakan pemerintah juga belum membayarkan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) penjualan batu bara. (ade)

o1 o2

Berita Lain

o3 o4