JAKARTA - Surat edaran PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada pemilik pusat perbelanjaan untuk menggunakan jenset dua kali seminggu dinilai pemaksaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stevanus Ridwan mengatakan kebijakan PLN itu akan membuat rugi mal sebesar ratusan miliar perbulan. "Kami menolak surat edaran PLN itu sebab mereka tidak bisa seenaknya membuat aturan," katanya di Kantor Departemen Perdagangan (Depdag), Jakarta, Selasa (19/8/2008).
Sekadar catatan, PLN mewajibkan pengguna pusat belanja dan perkantoran memakai jenset dua kali seminggu pada pukul 17.00-22.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Stevanus menegaskan pihaknya akan mempersiapkan tim pengacara untuk menuntut PLN agar merubah aturan tersebut. Alasannya, PLN telah gagal dalam memenuhi kebutuhan listrik. "Tugas PLN itu ya menyiapkan listrik, sebab kita telah membayar mahal kepada mereka. PLN tidak punya otoritas untuk memaksa pusat belanja," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Distribusi dan Bina Pasar, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo mengatakan keputusan penggunaan jenset dua kali seminggu itu belum final. Gunaryo menyebutkan pihaknya akan mengumpulkan data yang lengkap.
"Depdag tentu akan mempertimbangkan banyak aspek soal aturan pemakaian jenset itu agar tidak merugikan dunia usaha termasuk pusat belanja," katanya usai rapat.
(Eko Budiono /Sindo/ade)