JAKARTA - Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) berharap kualitas pembangunan gedung-gedung tinggi lebih diperhatikan. Hal ini untuk menjamin keamanan pengguna gedung di dalamnya.
"Kualitas konstruksi bangunan tingkat tinggi seperti mobil jatuh dari Menara Jamsostek menunjukkan adanya kesalahan terhadap pelaksanaan UU Jasa Konstruksi No.18 tahun 1999," ujar Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta Bambang Wikanta, usai Sosialisasi Peraturan Menteri PU No. 45 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara di Jakarta, Selasa (19/8/2008).
Mencermati masalah bangunan tinggi Bambang menuturkan, Inkindo pernah mendiskusikan dengan Asisten Pembangunan (Asbang) pemerintah provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan diskusi tersebut terungkap dua hal yaitu kualitas bangunan dipengaruhi penyebab dan cara mengoperasikannya.
Bambang mengatakan, bangunan bertingkat tinggi dalam peraturan yang ada mengharuskan konsultan yang menangani yaitu berbentuk badan usaha, akan tetapi dalam kenyataannya masih ditemui dilaksanakan perorangan.
Dia mengatakan, Pemerintah daerah memang mensyaratkan selain IMB juga adanya Standar Badan Usaha dan Standar Keahlian (SBU/SKA) namun harus ada yang bertanggungjawab siapa yang mengeluarkan SBU/ SKA tersebut.
"Mungkin untuk bangunan sederhana dengan ketinggian satu lantai tidak masalah, tetapi kalau sudah dua, tiga, bahkan empat harus ditangani badan usaha," kata Bambang.
(Arif Dwi Cahyono/Sindo/ade)