Fiskal & Moneter


Kasus Aliran Dana BI

Depkeu Bantah PMK 77/2008 Sebagai Tameng

Selasa, 19 Agustus 2008 - 15:45 wib
text TEXT SIZE :  
Mochammad Wahyudi - Okezone

JAKARTA - Diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 77 tahun 2008 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan (Depkeu) bukan dimaksudkan untuk menolong pejabat Depkeu yang nantinya bermasalah.

Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal Depkeu, Mulia P Nasution, di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Selasa (19/8/2008).

Dia membantah kalau PMK itu bisa membuka jalan Depkeu untuk menduplikasi Bank Indonesia (BI),  untuk memberikan bantuan kepada pejabatnya yang belakangan ini menjadi tersangka dalam kasus aliran dana BI.

Menurutnya, tujuan PMK itu hanya bertujuan sebagai landasan hukum atas apa yang sejatinya sudah dilakukan Depkeu sebelum peraturan itu terbit.

"Sebenarnya pemberian bantuan hukum itu sudah dilaksanakan selama ini, tapi aturannya belum jelas. Sehingga pelu ditegaskan bahwa dalam PMK itu yg dimaksud dengan bantuan adalah pada saat pegawai itu menjadi saksi," ucap Mulia

Dia menjelaskan, pada saat seorang pejabat Depkeu menjalankan tugasnya, kemudian pada saat yang sama terjadi tindak pidana atau perdata. Tidak tertutup kemungkinan pejabat itu dia diminta keterangan oleh aparat hukum. Oleh karena itu, dengan adanya PMK tentang bantuan hukum ini, dimungkinkan bagi pejabat tersebut untuk bertanya perihal apa yang sebaiknya dilakukan.

"Dia bisa menanyakan apa saja yang harus disiapkan atau bagaimana cara menjawab supaya tidak salah, bertele-tele. Jadi bantuan hukum itu semacam konseling, bukan untuk bayar pengacara," ucapnya.

Bantuan hukum tersebut, menurut Mulia, nantinya akan ditangani oleh Biro Bantuan Hukum Depkeu. Pasalnya, biro tersebut memang memiliki tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan penelahaan kasus hukum, memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Departemen Keuangan.

"Biro hukum itu kan tugasnya macam-macam, salah satunya adalah bantuan hukum. Tapi bukan untuk pejabat yang kena kasus," pungkasnya. (rhs)