JAKARTA - Otoritas pasar modal akan memutuskan perlu atau tidaknya audit teknis terhadap Information Technology (IT) seluruh perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengambil keputusan itu akan diambil bersama-sama oleh Bapepam-LK dan BEI.
Hal tersebut akan dilakukan, jika sebab kerusakan transaksi perdagangan BEI belum ditemukan. Namun, BEI harus mencari konsultan atau auditor untuk melakukan audit teknis secara komprehensif terhadap sistem IT.
Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek (TLE) Bapepam-LK Arif Baharudin mengakui, Bapepam-LK telah menjadwal pertemuan dengan direksi BEI untuk membahas hasil evaluasi sistem perdagangan dan seluruh operasional IT.
"Besok saya akan mendengar laporan vendor," kata Arif kepada okezone, di Gedung Bapepam-LK, Jakarta, Kamis (21/8/2008).
Dia mengungkapkan, Bapepam-LK juga telah melakukan audit rutin terhadap kerusakan sistem dengan melibatkan empat perusahaan konsultan IT. Tapi audit tersebut tidak termasuk audit teknis. "Kalau audit teknis, kami tidak tahu apa-apa," ucapnya.
Arif mengakui, kerusakan IT di BEI hanya bisa diatasi dengan disaster recovery center (DRC) selama dua jam. Tertundanya perdagangan pada 5 Agustus 2008, telah mempengaruhi tingkat kepercayaan tingkat investor untuk melakukan perdagangan di bursa.
"Kejadian itu diharapkan tidak terulang lagi. Salah satu caranya dengan memanggil empat konsultan IT," tutupnya.
(rhs)