Usaha kecil rakyat Indonesia pernah berperan sangat efektif sebagai basis atau tulang punggung pertahanan ekonomi Indonesia. Jangan lupakan fakta ini.
Pascakrisis moneter 1998, pemerintah dan para ekonom mengakui bahwa ekonomi Indonesia terhindar dari kehancuran yang parah berkat kekuatan dan daya tahan jutaan usaha kecil dan kegiatan perekonomian tradisional rakyat lainnya.
Kini,satu dekade setelah puncak krisis 1998 itu, kita kembali cemas karena lagi-lagi dihantui krisis ekonomi akibat gejolak harga minyak dan komoditas pangan di pasar global. Masihkah kita punya daya tahan? Masih bisakah usaha kecil rakyat Indonesia diandalkan jika kembali terjadi amuk krisis ekonomi?
Sulit untuk menjawab pertanyaan itu. Kebijakan pemerintah dan DPR memberdayakan usaha mikro, kecil,dan menengah (UMKM) tidak efektif karena pemerintah lepas tangan atas masalah yang muncul pada tahap realisasi pembiayaan usaha mikro. Perlu kemauan keras mengoreksi mekanisme layanan pembiayaan UMKM.
Pemerintah bukannya tidak peduli akan pentingnya memberdayakan UMKM. Sebaliknya, kepedulian pemerintah dan DPR sangat konsisten, terhitung sejak era Orde Baru hingga kini. Kepedulian itu diaktualisasikan melalui beberapa kebijakan dan keputusan politik yang melahirkan sejumlah program atau instrumen pembiayaan bagi pemberdayaan dan pengembangan UMKM.
Namun, setiap kali instrumen baru pembiayaan UMKM diterbitkan dan ditawarkan, selalu saja muncul keluhan dari pelaku UMKM. Kredit yang katanya dialokasikan untuk UMKM itu ternyata sulit didapatkan. Janji bahwa fasilitas kredit bisa didapat dengan persyaratan ringan sering kali tidak semudah kedengarannya. Kecenderungan ini sudah berjalan lebih dari dua dasawarsa.
Sejak awal 1980-an , pemerintah membuat keputusan politik bagi pemberdayaan UMKM. Semangatnya memang konsisten, sebab pemerintahan sekarang pun membuat kebijakan politik yang melahirkan instrumen pembiayaan UMKM bernama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sayangnya,konsistensi semangat itu tak dibarengi konsistensi instrumen pembiayaan.
Kalau pada 1980-an dirumuskan instrumen KIK/KMKP (Kredit investasi kecil/ Kredit Modal Kerja Permanen), instrumen itu diubah menjadi KUK (kredit usaha kecil) pada 1990-an. Masuk ke dasawarsa ini, instrumen yang sama diubah kredit UKM (usaha kecil dan menengah). Lalu, baru-baru ini, kredit UKM itu telah berganti nama menjadi KUR. Apa pun namanya, pelaku UMKM dijanjikan kemudahan untuk mendapatkan fasilitas kredit itu.
Ekstremnya,ketentuan atau persyaratan bankable dikompromikan. Sejak era KIK/KMKP hingga KUR sekarang, janji kemudahan itu kurang lebih sama. Perbankan bahkan diwajibkan melayani pembiayaan mikro.Pada era KUK misalnya, pemerintah mewajibkan setiap bank mampu menyalurkan KUK sekitar 20 persen dari total kredit.
Pada era KIK/KMKP, bank diminta secara sukarela ikut membantu membenahi manajemen UMKM penerima fasilitas kredit itu. Akan tetapi, rangkaian kebijakan politik itu tidak mulus di tingkat realisasi. Dalam praktiknya, kebijakan pemerintah menyediakan kredit lunak itu justru tidak lunak bagi UMKM karena bank - bank pelaksana kemudian menerapkan kebijakan sendiri dengan membuat ketentuan tambahan.
Sialnya, ketentuan tambahan itulah yang selama ini menjadi masalah utama UMKM, yakni persyaratan bankable. Dari KIK/KMKP hingga KUR sekarang ini, selalu muncul persoalan yang sama, yakni ketidakmampuan UMKM menyerap kredit lunak itu karena bank bersikukuh dengan ketentuan bankable itu. KUR misalnya, banyak pelaku usaha mikro gagal mendapatkannya karena bank memberlakukan syarat sebuah usaha mikro minimal sudah berjalan dua tahun plus harus pula menyediakan jaminan tambahan.
Karena banyak UMKM berskala rumah tangga, mereka bingung membuat dokumen yang menyatakan usahanya sudah berjalan selama dua tahun. Itulah masalah yang selalu muncul di tingkat pelaksanaan dari instrumen pembiayaan usaha mikro yang pernah ditawarkan pemerintah.
Akibatnya, selain daya serap fasilitas kredit mikro tetap kecil, pemberdayaan UMKM pun tak pernah mencapai target. Patut dikhawatirkan volume KUR tidak akan mencapai targetnya, karena realisasinya sudah mengisyaratkan adanya masalah. Sebaiknya dibuat perbedaan tegas antara volume KUR yang terserap dengan siapa saja yang menyerap KUR. Kalau pemerintah tidak kritis, nasib KUR akan sama dengan KUK.
Waktu itu, banyak bank melaporkan penyerapan KUK-nya bagus, tapi ternyata dana itu lebih banyak disalurkan untuk membeli rumah atau mobil. Kita inginkan KUR tepat sasaran, tidak lagi disamakan dengan kredit konsumsi. Kita perlu mendorong pemerintah mengoreksi pola penyalurannya.
Instrumen pembiayaan mikro seperti KUR sebaiknya melibatkan peran lembaga keuangan mikro (LKM) lokal. Pemerintah sebenarnya sudah memiliki cetak biru penyaluran kredit mikro hingga ke desa-desa dengan mengadopsi pengalaman Bank Rakyat Indonesia (BRI). Mungkin, penyaluran kredit mikro tak bisa lagi mengandalkan BRI mengingat jumlah UMKM kini sudah mendekati 50 juta unit.
Di sinilah urgensi pemerintah melibatkan LKM lokal. Biarkan BRI terus melayani UMKM yang sudah menjadi nasabahnya sedangkan UMKM yang belum tersentuh layanan jasa pembiayaan dipercayakan kepada LKM lokal. Dulu, KIK/KMKP dan KUK melibatkan peran semua bank,swasta, maupun bank pemerintah, termasuk bank pembangunan daerah.
Karena UMKM banyak di daerah, melibatkan dan menyerahkan penyaluran kredit mikro seperti KUR pada BPD mestinya bisa lebih efektif.Semua BPD itu lalu didorong untuk menjalin kerja sama dengan LKM lokal. Bahkan, kalau perlu koperasi simpan pinjam atau bank perkreditan rakyat (BPR) setempat. Mengapa BPD dan LKM lokal?
Diasumsikan saja bahwa mereka lebih memahami plus dan minus kinerja setiap unit UMKM di wilayah kerja masing-masing. Dengan demikian, persyaratan usia UMKM minimal dua tahun plus jaminan bisa direduksi dengan mengandalkan penilaian BPD-LKM.Menurut catatan, terdapat sekitar 50.000 LKM di Indonesia.
Sebagian dari jumlah ini tentu bisa diandalkan untuk menjalin kerja sama dengan BPD. Jika cara ini yang ditempuh, kredit mikro seperti KUR tak selamanya harus menunggu proposal permintaan kredit dari UMKM melainkan sebaliknya, BPD-LKM justru menjemput bola dengan menawarkan KUR kepada UMKM yang kinerjanya bagus. (*)
Bambang Soesatyo
Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia
(//rhs)