Sektor Riil


Subsidi BBN dan BBM Dipisah

Jum'at, 22 Agustus 2008 - 08:48 wib
text TEXT SIZE :  

JAKARTA - Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 55/ 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) Dalam Negeri.

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Herawati Le-gowo mengatakan,revisi terkait dengan adanya subsidi bahan bakar nabati (BBN).

"Revisi perpres itu akan menjadi payung hukum pemberian subsidi terhadap BBN," kata dia seperti dikutip dalam situs Departemen ESDM, Jumat (21/8/2008).

Menurut dia, jika revisi perpres ini telah ditetapkan, pemegang public service obligation (PSO) mengajukan pencairan subsidi kepada pemerintah." Jadi nantinya ada dua penghitungan subsidi, yaitu BBN dan BBM tertentu. Ini agar hitung-hitungannya lebih jelas," kata Evita.

Revisi perpres ini nantinya akan memasukkan bagian mengenai subsidi BBN yang dicampurkan dengan BBM tertentu, yaitu premium dan solar. Di samping itu,juga mencantumkan harga patokan dan harga jual eceran untuk biodiesel dan bioetanol. Sementara itu terkait peraturan menteri tentang BBN, Evita menjelaskan saat ini Ditjen Migas telah merampungkannya dan drafnya.

Dalam aturan ini,ada kewajiban (mandatory) untuk industri dan komersial, transportasi PSO dan non-PSO,serta pembangkit listrik untuk menggunakan BBN secara bertahap. Adapun besaran mandatorytersebut dihitung dari total kebutuhan. "Mulai September mendatang hingga 2005, untuk biodiesel diwajibkan digunakan secara bertahap dari 0,1-20 persen, bioetanol 1-15 persen, dan minyak nabati murni 0,25-10 persen," jelas Evita.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menuturkan, untuk jangka pendek atau paling tidak selama harga BBM masih disubsidi, BBN juga masih perlu disubsidi. Namun, pemerintah harus memiliki hitungan yang pasti tentang berapa biaya produksinya yang sebenarnya. (Ferial Thalib /Sindo/rhs)

o1 o2

Berita Lain

o3 o4