Finance


Tunggakan Royalti ADRO Belum Dibayar

Jum'at, 22 Agustus 2008 - 12:23 wib
text TEXT SIZE :  

JAKARTA - PT Adaro Indonesia, anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO) masih membahas persoalan pembayaran royalti batu bara kepada pemerintah.

Pasalnya, hal tersebut dinilai tumpang tindih dengan peraturan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

"Adaro Indonesia terikat dalam PKP2B dengan pemerintah," kata Corporate Secretary ADRO Andre J Mamuaya, di Jakarta, Jumat (22/8/2008).

Menurutnya, berdasarkan PKP2B pajak-pajak yang diberlakukan setelah tahun 1982 menjadi tanggungan pemerintah, dan jika dibayarkan oleh Adaro Indonesia pemerintah wajib menggantinya. Adapun masalah pemasukan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayar Adaro Indonesia merupakan pajak baru yang wajib diganti pemerintah.

Berdasarkan hukum yang berlaku jelas Andre, persoalan utang terjadi antara kewajiban pemerintah mengganti pembayaran PPN dengan kewajiban Adaro Indonesia untuk membayar royalti. (Whisnu Bagus /Sindo/rhs)

o1 o2

Berita Lain

o3 o4