Finance


Perusahaan Terbuka Wajib Miliki Internal Auditor

Senin, 25 Agustus 2008 - 16:22 wib
text TEXT SIZE :  

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera menerbitkan aturan tentang internal auditor. Nantinya setiap perusahaan terbuka diwajibkan memiliki satuan pengawas internal.

"Draft yang akan kita keluarkan, sudah kita diskusikan dengan Asosiasi Akuntan Indonesia (AAI), Akademisi dan Persatuan Perbankan Nasional (Perbanas)," jelas Kepala Biro Standar Akutansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Anis Baridwan di Jakarta, Senin (25/8/2008).

Anis menambahkan, diskusi ini diperlukan untuk mengantisipasi persoalan yang mungkin timbul, saat aturan internal auditor diterbitkan. Dan hasil diskusi dengan pelaku pasar itu, kata dia, akan dikaji lebih dalam oleh bapepam.

Aturan ini, imbuh dia nantinya diwajibkan kepada perusahaan yang go publik, baik yang listed atau tercatat di Bursa Eefek Indonesia (BEI) maupun perusahaan terbuka nonlisted. Jadi, nanti dalam setiap perusahaan publik diwajibkan memiliki satuan pengawas internal atau internal auditor.

"Kalau ada sesuatu yang tidak beres di perusahaan, internal auditor yang akan mengaudit (termasuk laporan keuangan). Dan mereka juga bertugas membenahi kinerja perseroan sehingga lebih transparan," ungkapnya. (Setiawan Ananto/Sindo/ade)

o1 o2

Berita Lain

o3 o4