JAKARTA - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penambahan subsidi pupuk sebanyak Rp7,375 triliun, sehingga total subsidi pupuk 2008, mencapai Rp15,1 triliun.
"Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan angka subsidi ditahun 2007," ungkap Menteri Pertanian Anton Apriyantono, seusai acara penandatanganan Pakta Integritas di Gedung Departemen Pertanian, Jakarta, Selatan, Senin (25/8/2008).
Peningkatan subsidi pupuk ini dikarenakan adanya lonjakan kenaikan pada harga pokok produksi (HPP) pupuk.
Di samping itu, Deptan juga akan memberikan fasilitas bagi pembuat pupuk organik, dengan memberikan alat-alat untuk produksi. "Misalkan untuk tahun ini kita memberikan paket sebesar Rp40 juta kepada satu kelompok tani untuk pembuatannya," tutup Anton.
(rhs)