Sektor Riil


Royalti Batu Bara

Kemacetan Gara-Gara Pasal Peralihan

Selasa, 26 Agustus 2008 - 16:19 wib
text TEXT SIZE :  
Candra Setya Santoso - Okezone

JAKARTA - Pemerintah menetapkan kontrak pertambangan hingga habis masanya, walaupun pernah mengusulkan waktu lima tahun untuk peralihan ke rezim baru sesuai dengan RUU Minerba.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, di Gedung ESDM, Jakarta, Selasa, (26/8/2008).

Dia mengatakan, pemerintah sama sekali tidak punya keinginan untuk mengubah kontrak yang sudah ada. Sebab, perubahan rezim kontrak menjadi izin akan memberikan efek domino yang tidak diinginkan, terutama terhadap daya tarik investasi tambang di Indonesia.

Hingga kini, pembahasan RUU Minerba masih berjalan alot di tingkat panja DPR. Berbagai pasal, kata Purnomo, sudah bisa diselesaikan, kecuali pasal peralihan yang terus membuat kompromi pemerintah dan parlemen macet.

"Satu-satunya hal yang tetap bikin macet pembahasan adalah pasal peralihan itu. Posisi pemerintah terakhir adalah kami tidak mau mengubah kontrak yang sudah ada sebelum RUU Minerba disahkan. Itu bukti pemerintah memberikan penghormatan terhadap kontrak," jelasnya.

Pernyataan itu dikemukakan Purnomo menanggapi pertanyaan pengusaha Uni Eropa. Menurut Purnomo, bukti sikap pemerintah tersebut mendapat momentum pada saat kasus utang-piutang antara pemerintah dan pengusaha batu bara generasi pertama yang dikenal dengan PKP2B generasi pertama.

"Thanks God, ternyata setelah kami memberikan argumentasi, semua pihak termasuk Menteri Keuangan dan juga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa menerima bahwa pemerintah harus hormati kontrak," katanya.

Namun, pernyataan Purnomo itu tidak konsisten dengan usulan yang pernah dibuatnya di hadapan Pansus RUU Minerba pada 3 Juli. Kepada parlemen yang terus menekan pemerintah agar peralihan itu dilakukan secepatnya, dia akhirnya berkompromi untuk memberikan waktu peralihan hingga lima tahun. (ade)

o1 o2

Berita Lain

o3 o4