Sektor Riil


Ekspor Mineral Harus Diatur

Selasa, 26 Agustus 2008 - 18:43 wib
text TEXT SIZE :  

JAKARTA - Pemerintah diminta menerapkan Bea Keluar (BK) terhadap ekspor mineral, karena aturan tersebut diperlukan untuk melindungi industri pengolahan mineral dalam negeri.

"Pengenaan bea ekspor mineral harus segera diterapkan oleh pemerintah," ujar Ketua Komite Permanen Sumber Daya Mineral Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Afif Kusumo, di Jakarta, Selasa (26/8/2008).

Herman menyebutkan, adapun tujuannya untuk mencegah industri dalam negeri mengimpor bahan mineral dari luar negeri. Dia mengusulkan BK itu dapat digunakan pemerintah daerah untuk rehabilitasi lingkungan dan infrastruktur.

Selain itu, lanjutnya, saat ini terdapat potensi ekspor tidak terkendali dari perusahaan yang memiliki kuasa pertambangan (KP) dari pemerintah daerah. Herman menyatakan ekspor tersebut harus diawasi oleh negara agar tidak ada penyimpangan.

Di sisi lain, pengamat ekonomi Aviliani mengatakan, pemerintah perlu menetapkan BK terhadap ekspor mineral. Dia menegaskan aturan itu sangat diperlukan sebab harga bahan tambang termasuk batubara sedang tinggi-tingginya. "Industri minyak sawit mentah saja dikenakan tarif Pungutan Ekspor (PE) yang tinggi sehingga bahan tambangpun perlu perlakuan yang sama," tandasnya.
(Eko Budiono /Sindo/ade)

o1 o2

Berita Lain

o3 o4