JAKARTA - Pemerintah akan meninjau kembali terhadap kontrak karya yang nilai royaltinya selama ini lebih kecil dari kewajiban seharusnya yang menimbulkan merugikan pemerintah.
Ini merupakan salah satu dari empat tindakan tegas yang diambil pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan multinasional, terutama di sektor pertambangan.
Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang paripurna mengenai jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPR dan RAPBN 2009, di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2008).
Tiga tindakan lain adalah pertama telah menyusun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi ke-IV, yang mewajibkan kontraktor untuk mengikuti peraturan pemerintah yang terbit setelah kontrak ditandatangani. Ini berati menghapus prinsip nail down pada kotrak sebelumnya.
"Serta menambahkan pasal-pasal atas kewajiban kontraktor antara lain pengembangan masyarakat dan wilayah," kata Menkeu.
Kedua, pemerintah juga telah melakukan penyempurnaan kontrak PKB2B generasi I & II, dengan pemantauan penjualan batu bara melalui pembeli yang mempunyai hubungan aviliasi pengurangan jasa management pemasaran, penetapan harga batu bara yang mengacu pada harga internasional. Serta percepatan setoran royalti ke kas negara selambat-lambatnya setelah 30 hari terjadi transkasi.
Terakhir terobosan lain adalah dengan bekerja sama dengan instansi pengawas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kegiatan pengawasan produski penjualan batu bara.
Sri Mulyani mengemukakan empat tindakan tegas tersebut, sebagai jawaban atas pertanyaan dari Fraksi PAN mengenai upaya apa saja yang telah dilakukan pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan sektor batu bara nasional. Hal itu sampaikan Fraksi PAN pada sidang paripurna sebelumnya.
(Muhammad Ma'ruf/Sindo/rhs)