JAKARTA - PT Adaro Indonesia, anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO) belum mau membayar royalti batu bara kepada pemerintah. ADRO menilai proses hukumnya masih tumpang tindih.
"Saat ini masih dalam proses pembahasan dengan pemerintah dan kami terus mempelajari lebih lanjut mengenai posisi hukum Adaro," kata Corporate Secretary ADRO Andre J Mamuaya di Jakarta, Selasa (26/8/2008).
Andre mengungkapkan, pihaknya juga tengah mengkaji potensi dampak material lainnya yang timbul terhadap ADRO akibat persoalan tersebut.
Dia menilai, Adaro Indonesia terikat dalam PKP2B dengan pemerintah. Berdasarkan PKP2B pajak-pajak yang diberlakukan setelah tahun 1982 menjadi tanggungan pemerintah, dan jika dibayarkan oleh Adaro Indonesia pemerintah wajib menggantinya.
Adapun masalah pemasukan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayar Adaro Indonesia merupakan pajak baru yang wajib diganti pemerintah.
(Whisnu Bagus /Sindo/rhs)