JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), meminta Qatar Telecom (Qtel) untuk melanjutkan proses tender offer 8,2 persen saham publik pekan ini.
"Saya sudah meminta Qtel untuk melanjutkan TO-nya pekan ini, karena mereka mandatory tender offer (wajib melakukan penawaran tender)," jelas Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta, Selasa (26/8/2008).
Batas kepemilikan asing di sektor telekomunikasi, kata dia sudah jelas yaitu 49 persen, sehingga tidak ada alasan bagi Qtel untuk tidak melakukan tender offer.
Sesuai aturan Bapepam nomor IX.H1, sebagai pengendali baru Qtel wajib melakukan penawaran pembelian saham, PT Indosat Tbk (ISAT) yang dimiliki oleh publik. Permintaan tender offer ini, merupakan tindak lanjut atas instruksi Ketua Bapepam kepada Kepala Biro Teknis untuk memanggil Qtel.
"Saya sudah suruh kepala biro teknis yang menangani, untuk memanggil Qtel. Kita mau tanya ke Qtel, kenapa mereka belum muncul lagi. Market kan butuh kepastian," ungkapnya.
(Setiawan Ananto/Sindo/ade)