JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), untuk tidak menyalahartikan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 120/PMK.05/2008.
Pasalnya, substansi PMK tersebut berkenaan dengan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang dinilai bermasalah.
"Jangan ini diartikan bahwa dengan PMK ini saya memberikan reward kepada PDAM yang buruk dan mendiamkan PDAM yang berkinerja baik," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat acara sosialisasi PMK tersebut di depan puluhan pejabat PDAM, di Gedung Depkeu, Jakarta, Rabu (27/8/2008).
Dia menegaskan, bahwa salah satu syarat menjadi seorang menteri adalah jangan pernah membuat keputusan yang memberikan sinyal yang salah. Prinsip itulah yang juga dipakai pada saat membuat PMK No.120/2008.
Memang, dengan adanya PMK tersebut mengisyaratkan bahwa pemerintah akan menghapuskan utang nonpokok berupa bunga, biaya komitmen dan sebagainya sebesar Rp3,61 triliun. Dimana itu akan diberikan kepada sekitar 175 PDAM yang menunggak.
Namun, Menkeu menolak kalau hal itu dikatakan sebagai hadiah untuk PDAM yang berkinerja buruk. Justru, ia akan melihat apakah penghapusan utang tersebut mampu mendorong PDAM yang bermasalah bisa melakukan investasi dengan baik
"Sementara, bagi PDAM yang berkinerja baik, akan kami berikan hadiah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus yang meningkat," ucap Menkeu.
(rhs)