JAKARTA - Utang sebesar Rp4,6 triliun yang kini ditanggung 175 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), merupakan warisan masa lalu. Dimana jumlah tersebut terdiri dari Rp3,1 triliun utang nonpokok berupa bunga, denda, dan biaya komitmen serta Rp1,5 triliun utang pokok.
"Utang yang ditanggung PDAM saat ini adalah warisan dari masa krisis ekonomi 1997 silam," ucap Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi) Achmad Marju Kodri, saat acara sosialisasi PMK No.120/2008, di Depkeu, Jakarta, Rabu (27/8/2008).
Untuk itu, atas nama seluruh PDAM menyatakan berterimakasih kepada pemerintah atas kebijakan penghapusan utang nonpokok kepada 175 PDAM yang saat ini masih menunggak.
Namun, sebagai gantinya, PDAM tersebut harus menginvestasikan dana untuk pengembangan sektor air bersih di wilayah masing-masing (Debt Swap to Investment).
"Dengan restrukturisasi dan penghapusan utang, maka PDAM dapat fokus kepada percapatan pembangunan sektor air minum. PDAM juga dapat mengembangkan usaha dengan lebih optimal," ungkap Marju.
Atau dengan kata lain, program penghapusan dan restrukturisasi utang tersebut dapat membantu PDAM mengejar target 10 juta sambungan pipa air bersih dalam tiga tahun ke depan.
(rhs)