JAKARTA - Departemen Pekerjaan Umum akan menerapkan win-win solution terkait penyesuaian (eskalasi) nilai kontrak proyek infrastruktur pemerintah.
Namun, harus diikuti penghitungan yang pasti. Sebab, pemerintah tidak mau dibohongi pengusaha. Jangan sampai eskalasi hanya menguntungkan para pengusaha dan kontraktor.
"Kenaikan harga itu kan omongannya pengusaha. Itu harus kita hitung lagi. Rumusnya akan kita hitung lagi, sehingga pengusaha tidak rugi dan pemerintah tidak keluarkan dana yang mubazir," ujar Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, di Gedung Depkeu, Jakarta, Rabu (27/8/2008).
Menurutnya, saat ini Departemen Keuangan sudah mengalokasikan dana untuk Departemen PU Rp4,8 triliun. Dana yang dialokasikan tiga tahun ini, diperuntukkan bagi biaya lahan dalam proyek infrastruktur oleh investor (landcapping).
"Sekarang kita teken kontrak sama investor, dalam kontrak antara investor dengan pemerintah. Kalau harga tanah melebihi sekian, maka akan ditanggung oleh pemerintah," jelasnya.
(rhs)