BANDUNG - Tiga pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) baru di Jawa Barat (Jabar) siap dioperasikan pada akhir 2008. Saat ini, tiga perusahaan pemenang tender mulai dapat mengurus legal aspek dan perizinan untuk masa penggunaan selama 36 tahun.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tubagus Hisni menjelaskan, Pemprov Jabar memberikan kesempatan kepada pemenang tender untuk mengurus lega aspek selama satu bulan dan izin usaha pertambangan (IUP) dalam satu bulan juga. Ketiganya juga harus memberikan uang jaminan sebesar USD10 juta.
"Sebagai bukti jaminan kesungguhan mereka benar-benar akan melakukan eksplorasi di sumber-sumber tersebut," ujar Hisni pada Pertemuan Ilmiah Tahunan IAGI di Hotel Horison Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung, Jawa Barat.
Pemprov juga memberi kesempatan selama tiga tahun untuk mengeksplorasi tiga WKP tersebut. Masa eksplorasi akan dievaluasi setiap enam bulan. Jika performa ketiga perusahaan tidak bagus, Pemprov bisa memutus kerjasama dan uang jaminan pun hangus.
Tiga investor yang terpilih menangani proyek PLTP Pemprov Jabar tersebut antara lain, PT Indonesia Power untul wilayah kerja pertambangan (WKP) di Gunung Tangkuban Perahu, PT Jabar Halimun Geothermal untuk WP PLTP di Cisolok Sukarame, dan PT Wijaya Karya (Wika) untuk WKP di Gunung Tampomas.
Potensi listrik di Gunung Tangkuban Perahu mencapai 150 MW, Gunung Tampomas 50 MW, dan Cisolok sebesar 50 MW.
Listrik dari PLTP tersebut dapat dijual dengan kisaran harga Rp514-1.000/kwh. Hisni menekankan, pemerintah daerah berhak mendapatkan royalti sebesar 2,5 persen dari pendapatan kotor penjualan listrik tersebut.
"Jadi kalau menggunakan perbandingan Rp1.000/kwh, pendapatan di Cisolok misalnya bisa mencapai Rp300 miliar. Pemda berhak mendapat 2,5 persen dari pendapatan kotor bukan dari keuntungan penjualan listrik," tegasnya.
Kendati demikian, proses pembayaran royalti harus melalui pemerintah pusat. Menurut Hisni, sistem bagi hasil hanya berlaku pada komoditas migas dan pertambangan. Pembayaran hak royalti harus diserahkan terlebih dahulu ke pemerintah pusat dan 80 persen dikembalikan ke pemerintah daerah. Penentuan alokasi untuk pemeritah provinsi, kota dan kab ditentukan di internal kalangan pemerintah daerah.
Sementara itu Pakar Geologi dari Universitas Padjadjaran Bandung Edi Sunardi mengatakan, pengembangan PLTP merupakan langkah yang bagus untuk menambah pasokan listrik. Pasalnya hingga saat ini Jabar tidak pernah melirik penggunaan tenaga panas bumi.
"Padahal Jabar merupakan dilewati jalur gunung api aktif tapi panas bumi belum termanfaatkan," jelas Edi.
Menurut Edi Indonesia memiliki 102 gunung api aktif dan sekitar 10-15 gunung api aktif berada di wilayah Jabar. Pengembangan PLTP merupakan langkah yang signifikan untuk menambah persediaan listrik.
"Apalagi jika dibandingkan pembangkit listrik lainnya, PLTP itu pembangkit listrik yang paling mudah dikembangkan. Tidak rumit. Energinya sudah tersedia dan tinggal membangun infrastrukturnya," pungkasnya.
(Eviana Ulitaria Panjaitan/Sindo/rhs)