kolom ekonomi


Saatnya Mengubah Kontrak Pertambangan

Senin, 1 September 2008 - 07:48 wib
text TEXT SIZE :  

MASALAH kontrak karya (KK) pertambangan di Indonesia hingga kini masih menjadi perdebatan. Hal itu lantaran model KK generasi I hingga generasi VII dinilai tidak pernah diuji keandalannya dari sudut pandang ekonomi.

Sistem KK pertambangan yang berlaku selama ini dinilai banyak merugikan negara dan penduduk di lokasi tambang. KK lebih banyak memberikan kewenangan yang sangat besar kepada perusahaan asing untuk menggali kekayaan mineral Indonesia. Sejarah KK dimulai saat pemerintahan Orde Baru berkuasa pada 1967.

Saat itu pemerintah memandang investasi asing sebagai jalan keluar untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dikeluarkanlah Undang-Undang (UU) Penanaman Modal Asing No 1/1967. Kebijakan ini merupakan pintu masuk bagi investasi asing di bidang pertambangan.

Dalam Pasal 8 UU itu disebutkan bahwa penanaman modal asing di bidang pertambangan didasarkan pada suatu kerja sama dengan pemerintah atas dasar kontrak karya atau bentuk lain sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Tak lama berselang keluarlah UU No 11/1967 tentang Pertambangan yang semakin melempangkan jalan bagi investasi asing di bidang mineral.

Dari sanalah persoalan pertambangan di Indonesia dimulai. Perjanjian KK kali pertama dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport untuk melakukan penambangan di Papua. Konflik muncul di sana karena lokasi penambangan berada di atas tanah ulayat.

Selain itu, perjanjian KK tidak melibatkan unsur-unsur masyarakat adat setempat. Perjanjian itu juga dianggap bertentangan dengan UU No 5/1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria (UUPA), yaitu negara mengakui dan menjamin hak-hak ulayat.Hal yang menjadi perhatian, dalam salah satu klausul KK disebutkan bahwa PT Freepot berhak untuk memindahkan penduduk yang berada dalam area KK mereka.

Dari sisi ekonomi, distribusi keuntungan proyek tambang ke perusahaan dan pemilik sahamnya, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat tak pernah imbang.Perusahaan dan para investor memperoleh bagian paling besar, sementara pemerintah hanya diberi pajak serta royalti sekitar empat persen. Padahal, dampak kerusakan lingkungan serius yang ditinggalkan perusahaan menjadi beban bagi pemerintah daerah dan masyarakat lokal.

Di samping itu, perusahaan tambang belum mampu membuktikan bahwa ekonomi tambang membantu secara signifikan terhadap perekonomian lokal. Dari sisi angkatan kerja secara nasional, daya serap industri tambang hanya sebesar 0,04 persen (2005). Selain itu, perekonomian masyarakat di sekitar lokasi tambang umumnya berada di garis kemiskinan.

Minimnya kontribusi sektor tambang karena sebagian besar produksi mineral diekspor dalam bentuk bahan mentah. Karena itu secara nasional kontribusi sektor tambang terhadap pendapatan negara hanya sekitar 4 persen sejak KK generasi keempat. Kalaupun kemudian ada perbaikan KK, hanyalah pembatasan tentang luas wilayah KK seluas 62.500 hektare dalam KK VI.

Padahal produksi nasional dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Umumnya, perusahaanperusahaan tambang melakukan proses pemurnian mineral tambang di negara maju. Artinya, pengelolaan sektor tambang tidak mampu mengembangkan industri hilir berbahan baku mineral.

Itu sebabnya sektor tambang belum memberikan nilai tambah untuk ekonomi nasional. Penciptaan peluang ekonomi baru pun minim, selain tidak adanya penyerapan tenaga kerja dari industri-industri berbahan dasar mineral. (//rhs)