JAKARTA - Kondisi perpajakan saat ini akan semakin kompetitif dengan adanya Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) baru yang akan disahkan di sidang paripurna DPR hari ini.
Meskipun nantinya RUU PPh baru ini akan mengurangi potensi penerimaan pajak pemerintah sebesar Rp40 triliun.
"Pengurangan potensi pajak pasti, bahkan dari fiskal saja berkurang Rp2,5 triliun. Namun, pengurangan tersebut akan di kompensasi oleh bertambahnya wajib pajak baru. Setelah pajak di Indonesia semakin kompetitif pasca UU PPh baru ini," kata Ketua Panitia Khusus Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng sebelum sidang paripurna DPR tentang RUU PPH, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta (2/9/2008).
Melchias menjelaskan, ada empat aspek penting dalam RUU PPh yang baru. Di antaranya adalah menghilangkan beban biaya fiskal ke luar negeri untuk masyarakat yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini akan ikut pendukung program ekstensifikasi pajak dari pemerintah.
Selain itu, adanya sumbangan-sumbangan untuk kegiatan sosial seperti untuk pendidikan, olahraga dan keagamaan yang diberikan baik oleh pribadi maupun badan bisa dijadikan faktor pengurang kewajiban pajak pribadi atau badan. "Contohnya, jika saya menyumbang Rp1 miliar maka nanti kewajiban saya juga akan dikurangi Rp1 miliar juga" jelasnya.
(ade)