Fiskal & Moneter


15 Kementerian/Lembaga Lakukan PNBP Tak Sesuai PP

Selasa, 2 September 2008 - 13:19 wib
text TEXT SIZE :  
Mochammad Wahyudi - Okezone

JAKARTA - Tercatat sekira 15 Kementerian/Lembaga (K/L) yang melakukan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP).

Hal ini terungkap dari hasil kajian Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (TOPN). "Selain itu baru satu K/L yang mengajukan perubahan PP terkait PNBP," ucap Ketua TOPN yang juga kepala BPKP Didi Widayadi, saat acara Rakor OPN, di Gedung Depkeu, Jakarta, Selasa (2/9/2008).

Sayangnya, Didi belum mau menjelaskan K/L mana yang melakukan PNBP tanpa berdasarkan PP. Namun, dia menegaskan, bahwa tindakan 15 K/L tersebut jangan dianggap sebagai celah untuk melakukan korupsi. Karena, itu hanya perihal masalah administrasi.

"Tolong camkan bahwa itu bukan berarti salah dan belum tentu pidana. Karena membuat suatu peraturan perubahan PP kan ranah administrasi atau manajemen," ujar Didi.

Berkenaan dengan usul perubahan PP tersebut, Didi menambahkan, bahwa itu masih terkendala dengan waktu. Sehingga, perlu ada kerja keras TOPN untuk mempercepat keluarnya PP.

Sekadar diketahui, TOPN adalah tim yang dibentuk tanggal 26 Agustus 1998 berdasarkan Surat Keputusan Menko Wasbang PAN No.32/KEP/MK. WASPAN/8/1998 yang kemudian diperbarui dengan SK Menko Ekuin No.KEP.28/M.EKUIN/06/2000 tanggal 9 Juni 2000.

"Tujuan utama pembentukan tim ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mengamankan kekayaan negara," ucap Didi.
(ade)