JAKARTA - Real Estate Indonesia (REI) mengusulkan agar Rumah Susun Sederhana (RSH) dibebaskan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Adapun usulan tersebut dikemukakan oleh Ketua Umum DPP REI Teguh Satria saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus PPN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2008).
REI menilai, sering kali transaksi jual beli RSH terhambat karena ada perbedaan waktu terbitnya Peraturan Menkeu (PMK) tentang PPN RSH dengan peraturan Menpera mengenai kategori RSH.
"Kriteria harga maksimal rumah sederahana ditetapkan Menpera sementara pembebasan RSH ditetapkan Menkeu. Sehingga selalu terjadi perbedaan waktu antar keputusan Menkeu dengan keputusan Menkeu," ujar Teguh.
Seperti diketahui, saat Menpera mengeluarkan harga RSH Rp42 juta pada Desember 2005, PMK yang mengatur pembebasan PPN untuk RSH baru keluar pada 4 Oktober 2006. Sehingga ada tenggat waktu 10 bulan yang akhirnya menghambat transaksi.
Di samping itu, Menpera juga mengeluarkan revisi harga RSH dari Rp42juta menjadi Rp49 juta pada 9 Februari 2007. Kemudian, Menkeu mengatur pembebasan PPN di PMK 36/2007 yang menyatakan pembebasan PPN untuk harga RSH maksimum Rp49 juta pada 11 April 2007.
"Jadi ada dua bulan lebih transaksi RSH terhenti. Karena kalau mengikuti keputusan Menpera akan terkena PPN 10 persen yang dibebankan kepada konsumen. Sedangkan kosumen tidak mau dan juga tidak mampu," ujarnya.
Sementara itu, pada 1 Mei 2008, Menpera merevisi harga RSH dari Rp49 juta menjadi Rp45 juta. PMK-nya terbit pada 23 Mei 2008. "Jadi usulan kami RSH ini dimasukkan saja ke RUU PPN bahwa RSH sebagai barang yang bebas PPN. Kriteria penentua RSH ada di menpera. Kalau di UU dinyatakan bebas jadi tak usah menuggu PMK. Dengan begitu tidak ada perbedaan waktu jadi tidak pembatalan tarnsaksi jual beli," jelasnya.
(ade)