JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memanggil sebanyak 109 Manajer Investasi (MI). Pemanggilan ini terkait kewajiban lapor besaran dana kelolaan reksadana yang dimiliki MI.
"Kita tadi dikusi mengenai pelaporan MI, pemilik agen penjual reksadana harus melaporkan dana kelolaanya ke situs Bapepam," kata Fund Manager Realiance Asset Management Handrian Pieter seusai bertemu Biro Pengelolaan Investasi di Gedung Bapepam, Jakarta, Kamis (4/9/2008).
Pieter menambahkan, pihaknya saat ini hanya memiliki dana kelolaan reksadana sebesar Rp4 miliar, untuk itu pihaknya akan berupaya meningkatkanya untuk mencapai target Rp25 miliar sesuai aturan Bapepam. "Kita usahakan, jangan sampai izin usaha kita dicabut gara-gara tidak memenuhi target minimal Rp25 miliar. Kita akan menggencarkan sisi marketing dan mengurangi management fee," paparnya.
Di tempat yang sama, Investment Manager Nat Pac Asset Managemen Daniel Lustiady mengakui bahwa saat ini pihaknya tidak memiliki dana kelolaan (dana kelolaan nol). "Sekarang lagi enggak ada (reksadana), dulu kita pernah punya produk campuran namanya dana tumbuh. Kita sedang siapkan produk baru dan mudah-mudahan akhir tahun keluar," jelasnya.
Produk yang akan dikeluarkan, kata dia, adalah reksadana campuran. Pengeluaran produk ini diperkirakan masih mempunyai pasar yang positif. Pihak Bapepam-Lk sebelumnya mengaku sudah mensosialisasikan rencana peningkatan dana kelolaan reksadana dari Rp5 miliar menjadi Rp25 miliar.
"Kita minta komitmen MI untuk mengikuti aturan baru Bapepam. Kalau mereka enggak, mau ikut maka harus keluar," jelas Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto.
(Setiawan Ananto/Sindo/ade)