foto: Istimewa
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melarang para pejabat dan pegawainya untuk menerima bingkisan saat hari besar keagamaan.
Hal tersebut seperti tertuang dalam surat edaran No: SE-04 IBL/2008 tentang tidak mengirimkan bingkisan kepada pejabat/pegawai Bapepam-LK dan Depkeu RI terkait perayaan hari-hari besar keagamaan.
Sekretaris Bapepam Ngalim Sawega dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (6/9/2008) mengatakan, hal ini dilakukan untuk mendorong terciptanya aparatur pemerintah yang bersih, profesional, berintegritas tinggi, dan bertanggung jawab.
"Kami sangat mengimbau agar pelaku pasar modal dan lembaga keuangan tidak memberikan atau mengirimkan bingkisan dalam bentuk apapun, termasuk karangan bunga suka cita kepada pejabat/pegawai Bapepam-LK Depkeu RI terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan," jelasnya.
Dia mengingatkan, sehubungan akan mendekati perayaan Idul Fitri 1429 H, bila masih terdapat pihak-pihak yang tetap memberikan atau mengirimkan bingkisan tersebut kepada pejabat/pegawai Bapepam-LK akan diberikan kompensasi.
"Kami akan melaporkan sekaligus menyerahkan penanganan pemberian bingkisan tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," urainya.
Selain itu, kententuan tersebut berlaku pula untuk direksi rmiten/perusahaan publik, direksi perusahaan efek, direksi bank kustodian, direksi perusahaan asuransi, direksi perusahaan pembiayaan, pengurus dana pensiun, pengurus Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, pengurus Asosiasi Emiten Indonesia, pengurus Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, dan pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
(ade)