JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia tidak lagi memperdagangkan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) PT United Tractors Tbk (UNTR-R).
Keputusan tersebut menunjuk pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-636/BEI.PSJ/P/09-2008 tanggal 1 September 2008 mengenai pencatatan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) dan prelist saham UNTR-R.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum dalam keterbukaan informasi BEI di Jakarta, Senin (8/9/2008).
Dia mengatakan, masa perdagangan HMETD UNTR-R hanya berlangsung dari tanggal 2 September 2008 sampai dengan 8 September 2008.
Adapun terhitung mulai 9 September 2008, UNTR-R tidak dapat lagi diperdagangkan di BEI dan efek tersebut dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di BEI.
Seperti diketahui, HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli efek baru termasuk saham. Efek ini dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
(ade)