foto: ist
JAKARTA - Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi rencananya akan ditender ke perusahaan lain selain PT Pertamina. Selama ini, hanya Pertamina-lah yang melakukan kegiatan tersebut.
"Tender tersebut masih rencana. Tentang public service obligation (PSO), saat ini kita menggandeng 22 badan usaha, instrumennya adalah Internal Rate of Return (IRR) dan Quoted Average Cost of Capital (QACC)," ujar Kepala BPH Migas Tubagus Haryono, di kantor Departemen ESDM, Jakarta, Senin (22/9/2008).
Di sisi lain, dia menambahkan, maksud dari IRR adalah memadukan kepentingan investor dengan kepentingan shipper, jadi dicari rate-nya yang sama. "Jadi, jangan kita menang di IRR atau di QACC saja. Kalau QACC berarti investor yang dirugikan. Untuk IRR tentunya kita lihat bunga yang berlaku," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPH Migas merencanakan tender penyediaan BBM bersubsidi tahun 2009 pada bulan Agustus ini. Sebanyak 22 dari 28 perusahaan berpeluang untuk ikut mendistrisbusikan BBM bersubsidi itu.
Ke-22 badan usaha itu di antaranya adalah PT Pertamina (Persero), PT Elnusa Petrofin, PT Shell Indonesia, Petronas, PT Sigma Rancang Perdana, PT Tiara Energy, NDO Fuel, Concord Fuel, PT Solar Premium Central, PT Bumi Asri Prima, PT Unitrada Komutama, dan PT Petro Andalan Nusantara.
Sejumlah kriteria badan usaha yang boleh ikut tender antara lain mempunyai kehandalan dan kemampuan pasokan BBM, kelengkapan dan kemampuan infrastruktur penerimaan dan penyimpanan, serta kelengkapan jaringan distribusi.
Namun, apabila tidak ada badan usaha yang mampu memenuhi syarat tersebut, maka Pertamina akan kembali ditunjuk langsung sebagai pelaksana distribusi BBM bersubsidi tahun 2009 seperti tahun-tahun sebelumnya.
(ade)