foto: ist
JAKARTA - Rencana Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), untuk mengawasi praktik short selling sulit dilakukan.
"Broker masih bisa melakukan peminjaman tanpa sepengetahuan kustodiannya. Pembuktianya sulit dilakukan karena sistim informasinya juga belum terintegrasi," jelas Analis Finan Corporindo Nusa Edwin Sinaga, di Jakarta, Senin (22/9/2008).
Tidak hanya itu, Edwin menilai persoalan short selling berada di grey area karena peraturanya baru dikeluarkan dan belum diimplementasikan. Ini berarti tahap pemberian sanksi masih jauh dari target.
Kalaupun pengawasan dilakukan, kata dia maka arahnya hanya sebatas identifikasi, pelaku mana saja yang diperbolehkan melakukan short selling. Karena penindakan tidak bisa dilakukan karena menyusul aturan Bapepam-LK nomor VD6 (tentang pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh perusahaan efek belum diberlakukan secara resmi).
"Kalau belum diatur berarti boleh dilakukan, dan dalam industri yang menganut paham liberal, hal itu memang boleh dilakukan," imbuhnya.
(Setiawan Ananto/Sindo/ade)