Finance


Bapepam: Perlu Pemeriksaan untuk Buktikan Short Selling

Senin, 22 September 2008 - 18:53 wib
text TEXT SIZE :  
foto: ist

JAKARTA - Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Arif Baharudin menyebut short selling merupakan fasilitas yang diberikan perusahaan efek kepada investor untuk bisa berinvestasi. Namun diakuinya pengawasannya sulit dilakukan.

"Short selling berdampak positif karena mendorong likuiditas pasar. Tetapi sistim peraturan sekarang, pembuktiannya masih melalui pemeriksaan," jelas Arif, di Gedung Bapepam-LK, Jakarta, Senin (22/9/2008).

Saat ini, kata dia pihaknya masih melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang akan diambil. Termasuk apakah akan mempertahankan aturan, merevisi aturan atau melarang short selling.

Arif mengaku belum mengetahui data tentang besaran short selling yang diduga memicu kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Investor, imbuh Arif sebenarnya belum cukup matang untuk melakukan praktik short selling sehingga banyak yang tidak siap menerima risikonya.

Bapepam sendiri menyebut aturan VD6 baru akan dijalankan 1 Januari 2009. Jadi, kata dia pelaku harus menjual dengan harga lebih tinggi terlebih dahulu dan membelinya kembali dengan harga lebih murah. Misalkan investor, kata dia menjual di harga Rp2.000 dan dua hari lagi saat settlement day maka pembelian dilakukan di harga Rp1.500, jadi investor mendapatkan laba Rp500.

"Dan mekanismenya harus ada perjanjian pinjam-meminjam efek. Yang negatif itu jika investornya belum siap melakukan short selling. Sehingga kalau ada risiko mereka tidak cukup siap untuk menanggung risikonya," ungkapnya.

Selain itu, jika peraturan belum diberlakukan, imbuh dia sebaiknya short selling tidak dilakukan pada kondisi pasar modal sedang bearish. Ke depan, Arif menyebut ketika bursa efek telah menyediakan flagging maka transaksi short selling mudah ditandai dan hanya regulator seperti Bapepam-LK, BEI dan pelaku yang mengetahui. (Setiawan Ananto/Sindo/ade)

o1 o2

Berita Lain

o3 o4