foto: ist
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih menunggu laporan efek terbaru yang boleh ditransaksikan untuk short selling.
Kewajiban melapor ini sesuai dengan aturan Bapepam-LK nomor VD6, di mana BEI wajib mengumumkan efek yang memenuhi syarat ke publik dan melaporkannya ke Bapepam-LK setiap akhir bulan. Jika ditemukan efek yang tidak memenuhi syarat, maka BEI wajib melaporkanya paling lambat lima hari sejak dinyatakan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
"Jadi tidak semua efek bisa ditransaksikan untuk short selling, hanya efek tertentu dan yang menetapkan kriterianya BEI. Kita masih menunggu laporan dari BEI," jelas Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Arif Baharudin, di Jakarta, Selasa (23/9/2008).
Dua otoritas bursa (BEI dan Bapepam-LK) sepakat menyebut transaksi short selling rawan memicu tekanan jual di pasar modal.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Pengawasan BEI Yustisia Tripurwasani belum berani membeberkan efek-efek terbaru yang boleh ditransaksikan. "Saya belum bisa ungkapkan," cetusnya melalui pesan pendek.
(Setiawan Ananto/Sindo/ade)