JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengecam tindakan Malayan Banking Berhad (Maybank) yang secara mendadak mengubah kesepakatan closing transaksi dengan Fullerton Financial Holdings (anak perusahaan Temasek Holding) dan Kookmin Bank (Bank dari Korea).
"Maybank enggak boleh melakukan itu, tindakan itu sangat merugikan shareholder. Ini bagian dari informasi yang menyesatkan. Mereka bilang mau closing transaksi tanggal 26 September, terus mendadak membatalkan," tegas Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta, Jumat (26/9/2008).
Pembatalan transaksi yang mendadak dan kurang dari 24 jam tersebut, kata Fuad sebagai tindakan yang tidak bijak dan sangat sepihak. Tindakan ini juga membuktikan bahwa Maybank mengabaikan kepentingan investor pasar modal. Namun Bapepam-LK masih berharap Maybank tetap melakukan transaksinya hari ini.
Jika tidak diselesaikan, pihak Bapepam-LK akan mempertimbangkan rencana untuk mengajukan surat komplain ke Maybank. Namun bentuknya seperti apa, Fuad masih enggan membeberkannya.
(Setiawan Ananto/Sindo/rhs)