Fiskal & Moneter


BI: Surat Utang 007 Belum Dicabut

Senin, 29 September 2008 - 09:05 wib
text TEXT SIZE :  

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan surat utang pemerintah Nomor SU 007 belum diputuskan untuk dibatalkan.

Karena, masih harus menunggu pembicaraan antara bank sentral dengan Departemen Keuangan terutama untuk membahas dampak pencabutan surat utang itu terhadap APBN 2009.

"Panitia anggaran DPR RI hanya meminta pemerintah dan BI membatalkan SU007 dan pemerintah bersama BI menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu usulan DPR tersebut. Jadi belum ada keputusan untuk mencabut SU007," kata Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI Dyah Nastiti K Makhijani di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Dyah, dalam dokumen keputusan rapat kerja antara Panitia Anggaran DPR RI bersama Gubernur BI dan Menkeu beberapa hari lalu, salah satu butir ada yang menyinggung mengenai hal tersebut.

Disebutkan, bahwa Panja meminta pemerintah dan BI membatalkan SU007 dan merestrukturisasi SU002 dan SU004 dengan tingkat bunga sebesar 0,1 persen, atau dengan bench mark dan term and condition seperti SBI001, sampai dengan BI dan Pemerintah sepakat menyampaikan proposal penyelesaian pembahasan bunga utang RAPBN 2009 dalam panja belanja pemerintah dengan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Tomi Sujatmiko/Sindo/rhs)