Sektor Riil


Serikat Pekerja PLN Tolak Jamsostek

Senin, 6 Oktober 2008 - 19:15 wib
text TEXT SIZE :  
foto: ist

JAKARTA - Serikat Pekerja PLN (SP PLN) memutuskan menolak mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pada PT Jamsostek. Sebab, seluruh karyawan PLN telah mengikuti program jaminan ketenagakerjaan ini yang dikelola sendiri secara profesional.

Selain itu, hal ini didukung perundang-undangan yang membatalkan monopoli PT Jamsostek sebagai pengelola program Jamsostek bagi karyawan BUMN.

Ketua Umum SP PLN Ahmad Daryoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2008) menegaskan, tak ada kewajiban bagi karyawan PLN untuk mengikuti program jaminan sosial tenaga tenaga kerja di Jamsostek. Karena hak monopoli yang dipegang PT Jamsostek telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui keputusannya No 007/PUU-III/2005.

Dengan alasan itu, maka Jamsostek tidak bisa memaksakan keinginannya untuk menarik para karyawan PLN menjadi peserta Jamsostek.

"PT Jamsostek bukan lagi satu-satunya institusi yang menyelenggarakan jaminan sosial tenaga kerja, Selain itu, pengelolaan jaminan sosial tenaga kerja dapat dikelola internal oleh perusahaan tempat karyawan bekerja. Langkah ini telah sesuai dengan PP No 3/1977 dan UU No 3/1992 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan," imbuhnya.

Dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang digelar PLN, lanjut Daryoko, para karyawan telah mendapat berbagai jaminan seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan/pengobatan, dan jaminan kematian sehingga langkah Jamsostek yang mendesak karyawan PLN untuk bergabung dalam Jamsostek dinilai sebagai langkah melanggar hukum. Karena tidak ada lagi hak monopoli, maka SP PLN akan melawan.

"Kami akan melawan setiap langkah PT Jamsostek yang akan campur tangan dengan urusan karyawan PLN. Apalagi, kata Daryoko, sebagian kalangan ada yang menilai PT Jamsostek belum transparan dalam mengelola dana yang dihimpun dari para pekerja," tegasnya.

Maka dalam hal ini, dia menilai, PT Jamsostek belum bisa dipercaya. Oleh karena itu, SP PLN menyatakan para karyawan PT PLN tetap mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola perusahaan dengan biaya lebih kecil 5 persen dari biaya operasional. Sedangkan di luar negeri seperti negara-negara maju, biaya kepegawaian bisa mencapai 10 persen.

Untuk itu, dia berharap agar PT Jamsostek tidak lagi merayu PLN untuk bergabung di Jamsostek. Karena, langkah itu tetap akan sia-sia saja.

Bahkan Daryoko menyatakan, keputusan untuk menolak Jamsostek ini sudah tertuang dalam surat SP PLN yang ditujukan pada Direksi PT PLN. (Tomi Sujatmiko/Sindo/ade)

o1 o2

Berita Lain

o3 o4