JAKARTA - Tidak hanya pasar finansial. Sektor pertanian ditenggarai akan menerima imbas krisis global dalam penurunan permintaan. Situasi ini kemudian menuntut pemerintah untuk mengembangkan strategi antisipatif, seperti penciptaan pasar baru, baik di luar maupun dalam negeri.
"Dampak kepada sektor pertanian lebih kepada aspek marketnya atau demand-nya daripada aspek finansialnya," ucap Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Perikanan, Bayu Krisnamurthi saat jumpa pers tentang Ketahanan Pangan, di kantor Menko Perekenomian, Jakarta, Rabu (8/10/2008).
Berdasarkan informasi yang diterima Bayu, saat ini produk pertanian yang sudah terganggu ekspornya adalah kakao. Berdasarkan laporan dari pengusaha kakao, penyebabnya karena produksi mereka mengalami kesulitan untuk menembus pasar AS.
"Padahal selama ini sudah ada hambatan dari aturan perdagangan maupun hambatan dari sisi kualitas, sekarang tambah lagi dengan kondisi krisis AS," ucap Bayu.
Salah satu kebijakan pemerintah untuk menciptakan pasar dalam negeri adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 tahun 2008 tentang penyediaan, pemanfaatan dan tata niaga bahan bakar nabati (BBN) sebagai bahan bakar lain (alternatif). Ini dikarenakan produk pertanian yang dapat digunakan untuk energi terus meningkat. Salah satunya adalah minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang diperkirakan akan mencapai 20 juta ton 2010 dan dapat mencapai 40 juta ton 2020.
Pengguna utama CPO sebenarnya adalah minyak goreng dan oleochemical, namun minyak goreng dan industri kimia hilir memiliki tingkat pertumbuhan yang tidak sepesat pertumbuhan produksi, bahkan hanya untuk menampung peningkatan produksi tanpa peluasan skala besar.
Sementara permintaan potensial untuk minyak nabati yang besar adalah untuk bahan bakar sehingga pengembangan pasar BBN sangat penting bagi pengembangan pasar produk pertanian.
Adapun pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 antara lain adanya kewajiban pemanfataan BBN dalam rangka ketahanan energi, badan usaha pemegang izin usaha niaga bahan bakar dan pengguna langsung wajib menggunakan BBN secara bertahap.
Selain itu, diatur juga bahwa badan usaha pemegang pemegang izin usaha niaga bahan bakar dan pengguna langsung bahan bakar dapat diberikan insentif fiskal dan/atau non fiskal sesuai peraturan yang berlaku.
"Badan usaha pemegang izin usaha niaga bahan bakar yang tidak memenuhi ketentuan akan diberikan sanksi administratif sampai ke pencabutan ijin usaha," ucap Bayu.
Peraturan tersebut juga menetapkan pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN. BBN jenis biodiesel untuk
tranportasi PSO sebesar 1 persen (2009), 2,5 persen (2010), dan 20 persen (2025).
Adapun Biodiesel untuk transportasi non-PSO satu persen (2009), tiga persen (2010), dan 20 persen (2025). Biodiesel untuk industri dan komersial 2,5 persen (2009), lima persen (2010), dan 20 persen (2025). Sementara untuk pembangkit listrik
sebsar 0,25 persen (2009), satu persen (2010), dan 20 persen (2025).
BBN jenis bioetanol untuk transportasi PSO berturut-turut satu, tiga, dan 15 persen untuk 2009, 2010, dan 2025. Untuk transportasi non PSO adalah 5,7, dan 15 persen.
Untuk industri dan komersial masing-masing 5,7, dan 15 persen. Sementara minyak nabati murni untuk industri (low and
medium speed engine) dan marine sebesar satu persen (2010) dan 10 persen (2025). Sedangkan untuk pembangkit listrik
sebesar 0,25 persen (2009), satu persen (2010), dan 10 persen (2025).
Untuk jenis bahan baku BBN sendiri, menurut Bayu. tidak ada pembatasan. Sehingga terbuka pasar baru bagi CPO, jarak pagar, nyamplung, dan bahan lainnya bahkan termasuk produk limbah pertanian.
"Asalkan harus memenuhi ketentuan spesifikasi teknis dipergunakan sebagai bahan baku BBN. Dengan aturan itu diharapkan dalam tahun 2009 diperkirakan akan ada permintaan baru BBN sekitar 1,0 hingga 1,2 juta ton," pungkasnya.
(rhs)