foto: ist
JAKARTA - Pemerintah akan segera membuat sejumlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi krisis.
Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak ada perpu yang diutamakan. "Kalau dalam situasi seperti ini, tidak ada yang didahulukan. Yang penting apa yang kita butuhkan, kita provide," ucapnya, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (10/9/2008).
Seperti diketahui, saat jumpa pers Kamis sore kemarin, Menkeu mengatakan, pemerintah akan menyampaikan usulan perpu kepada DPR yang bisa membuat otoritas fiskal, moneter, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan FSSK bereaksi cepat mengatasi krisis keuangan.
Perpu tersebut akan mengatur antara lain jumlah penjaminan simpanan, dukungan BI ke perbankan, dan JPSK.
"DPR memahami dan menyetujui adanya suasana yang berbeda, karena itu kita akan memfinalkan tindakan-tindakan ini dengan tetap berkonsultasi dengan DPR," ucapnya.
Sementara itu, terkait jumlah simpanan yang dijamin pemerintah, Sri Mulyani memastikan akan ada kenaikan jumlah penjaminan simpanan, dari yang sebelumnya Rp100 juta.
Kendati demikian, ia belum mau mengungkapkan berapa pastinya jumlah jaminan simpanan tersebut akan dinaikkan. "Nanti kita putuskan, yang penting pemerintah dan BI bisa melakukan dulu," ujarnya.
Menurut pejabat sementara kepala eksekutif LPS, Firdaus Djaelani, besar peningkatan penjaminan LPS harus yang wajar, yakni sekira dua kali lipat.
Pasalnya, kalau kenaikan terlalu besar, justru tidak rasional mengingat penentuan besaran penjaminan terkait dengan pendapatan per kapita. Pada kondisi normal, besaran nilai penjaminan berkisar 3-5 kali pendapatan per kapita.
(ade)