Fiskal & Moneter


Dirjen PN : Satker Nggak Bisa Ngebon

Jum'at, 10 Oktober 2008 - 15:40 wib
text TEXT SIZE :  
Mochammad Wahyudi - Okezone

JAKARTA - Instruksi untuk mengakselerasi penyerapan anggaran kementerian/lembaga (K/L), bukan berarti menjadi pintu masuk untuk setiap satuan kerja (satker) meminta anggaran terlebih dahulu.

Percepatan penyerapan anggaran merupakan salah satu langkah pemerintah menambah likuiditas di pasar untuk mengantisipasi krisis. "Tetap saja satker tidak boleh ngebon dulu. Karena pengadaan barang aturannya ada barang dulu baru dibayar. Prinsip-prinsip itu harus dijaga, karena UU," ucap Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Depkeu Herry Purnomo, saat ditemui di kantornya, Jakarta,
Jumat (10/9/2008).

Sebenarnya, menurut Herry, dalam melakukan percepatan penyerapan anggaran tersebut, pemain kuncinya ada di K/L. Adapun Depkeu hanya berperan sebagai fasilitator penyelesaian masalah revisi atau dispensasi Daftar Isian Pengajuan Anggaran (DIPA).

"Yang jelas dalam upaya-upaya percepatan, selaku kuasa pengguna anggaran, K/L harus memercepat pengadaan barangnya. Kita lebih banyak fasilitasi, kalau ada kesulitan, revisi, segera ajukan. Kalau mereka minta tambahan dana persediaan, minta ke kita," ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Herry, K/L tentunya harus membuat time frame proses penagihan di lingkungan mereka dengan jelas, sampai diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM).

Sebab setelah SPM jadi, baru kemudian diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diproses menjadi SP2B.

"Kita instruksikan seluruh KPPN, terutama percontohan penyelesaiannya satu jam untuk SPM jd SP2B. Kalau di luar percontohan, sekitar enam jam," ungkapnya.
(rhs)