SPBU. Foto: Sindo
JAKARTA - Akhirnya pemerintah menetapkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium sebesar Rp500 per liter mulai 1 Desember 2008, dari Rp6.000 per liter menjadi Rp5.500 per liter.
"Adanya masukan dari beberapa pihak, dan melihat kondisi APBN 2008-2009, maka pemerintah memutuskan menurunkan harga premium sebesar Rp500 per liter," ujar Menkeu Sri Mulyani, usai rapat kabinet dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/11/2008).
Sayangnya penurunan tersebut hanya untuk jenis premium saja, dan tidak untuk solar dan minyak tanah. "Solar dan minyak tanah tidak turun karena perbedaan dengan harga keekonomian yang sangat tinggi," tandasnya.(ade) (mbs)