Foto: Koran SI
JAKARTA - Pemerintah bertekad untuk meminimalisir potensi kerugian negara selepas pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola Bank Century bersifat Pidana.
Demikian dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti Sidang Paripurna, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (2/6/2009).
Atas dasar itulah Sri Mulyani meminta pihak aparat hukum, yakni Kepolisan, Kejaksaan Agung dan Menhuk dan Ham, untuk bisa melakukan tindakan hukum, agar tidak terjadi potensi kerugian negara.
"Apa yang telah dilakukan oleh pemilik Bank Century, telah merugikan nasabah. Hingga dampaknya juga terkena pada pemerintah," katanya Menkeu.
Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, akan terus menangani kasus Bank Century sebagai upaya mengurangi dampak dan meproteksi terhadap nasabah. di antaranya diambil oleh LPS. (rhs)