ilustasi
JAKARTA - Terkait dengan masalah utang negara yang terus dipersoalkan, Dirjen Pengelolaan Utang Departemen keuangan Rahmat Waluyanto mengungkapkan dirinya bingung kenapa hal tersebut terus menerus dipersoalkan. Menurutnya, utang nominal memang bertambah tapi PDB naik tajam.
"Sehingga rasio utang maupun utang turun tajam terutama sejak 2005," ujar Rahmat kepada okezone di Jakarta, Minggu (21/6/2009).
Selain itu, ia mengaku tambahan pinjaman luar negeri netto negatif sejak 2005, itu berarti negara membayar pinjaman luar negeri jauh lebih besar dari penarikan pinjaman baru. Utang yang bertambah (nominalnya), lanjutnya adalah dalam bentuk surat berharga negara (SUN dan Sukuk) rupiah yang diterbitkan di dalam negeri agar dapat mengurangi pinjaman luar negeri sekaligus mendorong pengembangan pasar modal.
"Rezim sebelum pemerintahan SBY mengandalkan penjualan aset negara melalui privatisasi dan penjualan aset bank rekap. Ada mantan menteri yang mengamini penjualan aset ke asing, meskipun ketika sekarang, ia bilang ketika itu dia tidak berdaya, ini orang cengeng dan opportunist," katanya.
Dalam kredit rating RI, tutur Rahmat, rezim sebelum SBY pernah mengalami selective default dua kali, artinya perekonomian negara dianggap brengsek dan tidak bisa bayar utang. Sejak 2005, peringkat RI membaik dan tahun 2009 Moodys justru memperbaiki outlook rating RI dari stable ke positif, meskipun ditengah krisis banyak negara rating turun termasuk negara maju seperti Jepang, Inggris, dan kemungkinan AS.
BPK juga telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas bagian anggaran pengelolaan utang LKPP atau laporan keuangan pemerintah pusat 2008.
"Artinya khusus untuk pengelolaan utang, BPK telah memberikan nilai terbaik, baik, mesipun LKPP secara keseluruhan masih disclaimer karena masih adanya kelemahan pengelolaan keuangan diberbagai kementerian atau lembaga karena semua komponen dalam APBN termasuk defisit selalu dikaitkan dengan GDP bukan GNP begitu juga income per capita," imbuhnya.
Menurutnya, rasio utang terhadap GDP ini lazim digunakan oleh ekonom di semua negara.
"Kecuali mungkin di negara antah berantah, tempat magangnya beberapa pengamat lokal kita. Ada juga pengamat kita yang bilang besaran utang harus dikaitkan dengan size dari reserved/cadangan devisa. Lha, bukan total utang terhadap cadangan devisa, seolah-olah semua utang jatuh tempo bersamaan, yang diperhitungan haruslah utang jangka pendek (short term debts) dan itupun hanya eksternal debts saja. Moodys dalam pengumuman 11Juni 2009 akui dalam hal ini kita masih aman," jelasnya.
Masih soal utang, dia menambahkan fakta soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan utang, yakni mengenai prinsip good governance dijamin oleh negara dalam ketentuan perundangan-undangan.
Misalnya UU No 24/2002 tentang SUN, UU No 19/2008 tentang Sukuk negara, PP 2/2006 tentang tata acara pengadaan pinjaman dan hibah luar negeri dan UU APBN yang setiap tahun ditetapkan DPR bersama pemerintah penambahan utang harus melalui mekanisme APBN dengan persetujuan DPR, pengelolaannya dilakukan pemerintah (Menkeu, Meneg PPN/Kepala Bappenas, BI) dan pengawasan pasar surat berharga negara (SUN dan sukuk) oleh Bapepam LK.
"Selalu dilakukan rekonsiliasi data utang secara periodik oleh Depkeu dan BI. Soal rasio utang perhitungan dengan GDP maupun GNP menunjukkan pola penurunan yang sama, penggunaan GDP lebih representatif untuk cerminkan kontribusi semua pelaku ekonomi terhadap kinerja perekonomian suatu negara juga lebih konsisten," pungkasnya. (wdi)(rhs)