Foto: Corbis.
JAKARTA - Perusahaan tambang milik asing wajib mendivestasikan 20 persen sahamnya kepada pemerintah setelah lima tahun beroperasi.
Berdasarkan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 pasal 112 ayat 1 disebutkan setelah lima tahun berproduksi, badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi sahamnya pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD atau perusahaan swasta Nasional.
"Divestasi saham asing kepada pemerintah dilakukan secara bertahap mulai dari tahun ke enam sebesar lima persen, tahun ketujuh lima persen, tahun kedelapan lima persen, sampai tahun kesembilan lima tahun, jadi secara keseluruhan sahamnya 20 persen," ujar Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara Bambang Gatot, dalam Hard talk on Mining Divestasi Saham Asing kepada pihak Indonesia, di Kantor Ditjen Minerbapabum, Jalan Dr Soepomo, Jakarta, Senin (29/6/2009).
Adapun dalam UU tersebut, besaran divestasinya belum ditentukan sehingga diperlukan adanya Peraturan Pemerintah. Namun demikian, bagi perusahaan tambang asing yang 20 persen sahamnya sudah dimiliki perusahaan swasta nasional, maka perusahaan tersebut tidak perlu mendivestasikan lagi sahamnya.
Dengan adanya kepemilikan saham pemerintah tersebut, diharapkan akan adanya setoran dividen. "Kita harapkan adanya devidenĀ berapapun besarannya," tukasnya.(rhs)