(dok Koran SI)
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) memutuskan membagi besaran pajak rokok berdasarkan jumlah populasi di setiap provinsi.
Sehingga provinsi dengan populasi besar akan memperoleh bagian pajak rokok lebih tinggi.
Ketua Pansus RUU PDRD Harry Azhar Azis mengatakan, penjualan rokok sering dikaitkan dengan jumlah populasi penduduk. Padahal, menurutnya, bisa saja penduduk dengan populasi banyak, jumlah perokoknya sedikit. "Sehingga nanti dihitung dari populasi penduduk," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2009).
Harry menyadari, cara seperti ini bisa menimbulkan protes dari daerah. "Tapi ini jauh lebih mudah dan kita menghindari transaksi tambahan yang tidak perlu," kata dia.
Besaran pajak rokok ditetapkan 10-15 persen dari cukai rokok mulai 1 Januari 2014. Menteri keuangan setiap tahunnya diberi kewenangan untuk menetapkan besaran pasti pajak rokok dari kisaran 10-15 persen tadi.
Harry menggambarkan, jika penerimaan cukai Rp54 triliun lalu pajak rokok ditetapkan 10 persen berarti penerimaannya mencapai Rp5,4 triliun. Penerimaan pajak rokok ini akan ditampung dalam rekening pemerintah pusat untuk dibagi kepada 33 provinsi berdasarkan jumlah populasi.
Pemerintah provinsi selanjutnya membagi 70 persen hasil pembagian tersebut kepada kabupaten/kota. Setiap provinsi dan kabupaten/kota harus menyisihkan 50 persen dari penerimaan pajak rokok untuk program kesehatan dan penegakan hukum terkait konsumsi rokok.
(Meutia Rahmi /Koran SI/jri)