o1 o2

Economy - Analisa Ekonomi


Tidak Ada Oligopoli Penetapan Suku Bunga

Kamis, 2 Juli 2009 - 10:18 wib
text TEXT SIZE :  
Ryan Kiryanto (dok Koran SI)

Akhir-akhir ini berkembang sinyalemen yang menurut pandangan penulis kurang tepat terkait sulitnya penurunan suku bunga perbankan.

Ada satu dua pihak yang kurang mengenal dengan baik praktik perbankan mengatakan telah terjadi oligopoli dalam penetapan suku bunga. Pertanyaannya, benarkah terjadi praktik oligopoli seperti yang disinyalir tersebut?

Kalau acuannya adalah pada fakta bahwa perbankan belum merespons sepenuhnya penurunan suku bunga acuan atau BI Rate, tentu terlalu gegabah sinyalemen itu.

Pasalnya, hampir semua bankir akan mengatakan penurunan suku bunga, utamanya suku bunga kredit, akan bergantung kepada mekanisme pasar. Artinya, kalau suku bunga dana dirasa masih mahal, perbankan akan berhati-hati menurunkan suku bunga kredit. Kenyataannya, masing-masing bank dalam menetapkan suku bunga mengacu kepada kondisi likuiditasnya serta komposisi dari dana yang dihimpunnya.

Semakin kuat likuiditas bank dengan komposisi dana murah (current account dan savings account atau CASA) yang besar, semakin mudah bank menurunkan suku bunga kredit. Sebaliknya, semakin kering likuiditas suatu bank, biasanya ditandai oleh penetapan suku bunga simpanan yang tinggi, semakin sulit menurunkan suku bunga kredit.

Sebelum penetapan suku bunga dilakukan melalui forum ALCO (Asset and Liabilities Committee), yang anggotanya mencakup direksi dan sejumlah unit bisnis dan pendukung terkait, bank-bank juga mengacu kepada suku bunga pasar termasuk suku bunga pesaing. Dengan demikian, penetapan suku bunga yang dilakukan secara independen dan obyektif oleh ALCO bergantung kepada proses pengambilan keputusan di masing-masing bank.

Bukan karena keputusan oligopolistis atau monopolistis. Faktanya, faktor ancaman likuiditas ditengarai masih mengganggu sebagian bank sehingga menyulitkan mereka menyesuaikan suku bunga karena ketergantungannya pada dana mahal, terutama deposito. 

Dapat dipahami, perbankan saat ini lebih banyak bersikap meminimalkan risiko, antara lain dengan meningkatkan syarat pengajuan kredit. Ini mengakibatkan permintaan kredit kembali turun. Terbukti, kredit tak terserap (undisbursed loan) meningkat dari Rp250,5 triliun atau 18,5% pada Desember 2008 menjadi Rp276 triliun atau 20,6% pada Maret 2009. BI Rate saat ini berada pada posisi 7,00% atau sudah turun 250 basis poin (bps) atau 2,5% sejak Desember 2008.

Sebenarnya penurunan ini telah direspons perbankan meski dalam tingkat yang sangat terbatas. Sejak Desember 2008 hingga April 2009, bunga deposito turun 171 bps. Namun, respons penurunan suku bunga kredit terhadap BI Rate memang belum optimal, penurunannya baru 38 bps.

Itulah yang membuat dunia usaha merasa tidak nyaman. Mulai debitor kecil yang mengambil kredit konsumer seperti kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan mobil (KPM) hingga debitor korporasi, semua meneriakkan tuntutan agar perbankan segera menurunkan suku bunga.

Respons perbankan dinilai lamban. Bahkan, ada kesan tak peduli dengan berbagai keluhan. Lalu, berkembang rumor atau kalkulasi yang misleading bahwa sebagian bank telah melakukan praktik oligoppoli dalam penetapan suku bunga. Meski suku bunga tabungan dan deposito terus melandai, suku bunga kredit tetap bertahan. Seandainya turun, angkanya tidak signifikan.

Benar-benar menguji kesabaran. Tentu saja hal ini dinilai tidak fair karena perbankan bisa memperoleh dana murah dari masyarakat, tapi mengucurkannya dengan bunga lebih tinggi. Menjadi lebih tidak fair lagi karena perbankan dinilai masih membebani nasabah dengan berbagai biaya administrasi.

Tidak mengherankan bila pendapatan nonbunga atau fee based dan net interest margin (NIM) atau selisih suku bunga kredit dan simpanan perbankan cukup tinggi. Pada laporan keuangan kuartal I/2009, perbankan nasional rata-rata membukukan kenaikan laba bersih. Hampir belum ada yang merasakan dampak krisis finansial global.

Dari laporan keuangan berbagai bank tergambar bahwa di tengah jeritan publik soal tingginya suku bunga, perbankan malah mendulang laba. Bisa jadi masyarakat awam sangat gemas melihat realitas itu. Namun, mau bagaimana lagi, mereka tak bisa berbuat banyak untuk menekan perbankan agar mengoreksi suku bunga secara radikal. Yang bisa dilakukan BI atau pemerintah hanya sekadar imbauan moral.

Kalau kehendak penurunan suku bunga kredit diserahkan ke mekanisme pasar secara absolut (free market mechanism), memang akan sulit sekali. Salah satu cara yang elegan dan efektif untuk mempercepat penurunan suku bunga kredit adalah dengan menurunkan suku bunga dana, terutama deposito secara masif terlebih dahulu.

Masalahnya, langkah ini membutuhkan prasyarat atau kondisi yang tidak ringan, yakni respons dan sikap cool and calm dari pemilik dana besar. Mereka jangan bereaksi terlalu keras, apalagi sampai mengancam pihak bank dengan mengatakan akan memindahkan dananya ke bank lain atau mencairkan dananya untuk disimpan di instrumen investasi lainnya semisal saham, obligasi, dan surat utang pemerintah.

Menjadi beban bagi bank apabila debitor meminta suku bunga kredit diturunkan, tapi deposan juga meminta suku bunga dana yang tinggi. Margin bank akan tergerus sehingga kinerja menjadi tidak optimal. Jika bank ini berstatus perusahaan publik, besar kemungkinan harga sahamnya akan terkoreksi karena investor menurunkan valuasi atas nilai saham bank ini.

Jika demikian halnya, penurunan suku bunga kredit memang harus diawali dari kesediaan dan kerelaan pemilik dana besar, baik individu maupun institusi untuk menerima suku bunga yang lebih rendah dari sebelumnya. Kalau individu dan institusi pemilik dana besar ini enggan menerima kebijakan penurunan suku bunga simpanan, masyarakat luas dan khususnya pelaku usaha jangan pernah berharap suku bunga kredit akan segera turun. Inilah yang dikenal dengan rigiditas suku bunga.

Bukan karena faktor oligopoli. Ke depan, sejatinya peluang penurunan suku bunga makin terbuka karena prospek ekonomi tetap membaik, yang berarti proyeksi atas risiko menjadi berkurang di tengah arus deras masuknya modal asing. Apalagi jika inflasi terus rendah, besar peluang BI akan kembali menurunkan BI Rate.

Yang patut diwaspadai adalah rencana pemerintah menerbitkan surat utang seperti sukuk atau global bond dengan imbal hasil yang melampaui suku bunga deposito. Tentu hal ini berpeluang menghambat penurunan suku bunga dana karena pemilik dana akan menarik seluruh atau sebagian dananya dari bank untuk dialihkan ke instrumen investasi pemerintah yang memberikan jaminan lebih baik dengan tingkat imbal hasil lebih menarik.

Apabila pemerintah melalui kementerian dan lembaga (K/L) secara agresif dapat segera membelanjakan hasil penghimpunan dana publik tadi melalui penyerapan yang lebih optimal oleh semua departemen dan lembaga, maka likuiditas di perbankan akan kembali mencair atau longgar sehingga upaya penurunan suku bunga dana dan kredit dapat dicoba lagi.

Sayangnya, sampai akhir Mei 2009 penyerapan anggaran belanja negara masih sangat rendah, hanya 27,67%. Belanja sebesar itu ternyata didominasi belanja pegawai yang mencapai Rp51,693 triliun (36,87%). Sementara belanja barang baru hanya Rp17,061 triliun (18,6%) dan belanja modal Rp14,063 triliun.

Dengan rendahnya penyerapan itu, telah terjadi surplus cash yang cukup besar, sekitar Rp69,210 triliun. Seretnya penyerapan anggaran oleh K/L ini patut disayangkan karena departemen keuangan sudah memberikan fasilitas untuk percepatan. Jadi, pekerjaan rumah bagi perbankan untuk menurunkan suku bunga akan lebih terbantu apabila manajemen anggaran oleh pemerintah juga lebih baik, lebih tertib, dan lebih disiplin sesuai action plan tahunannya.(*)

RYAN KIRYANTO
Analis ekonomi dan Keuangan
(//jri)

 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?
Share
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini di http://m.okezone.com
o1 o2
o1 o2

0 komentar

[+lihat komentar]


o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

o3 o4