Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu. Foto: Koran SI
JAKARTA - Permasalahan yang berkutat di dalam UU terkait PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yakni masih tidak adanya kewenangan yang memutuskan BUMN dapat masuk dalam perawatan PPA.
"Satu lagi yang kita harapkan itu intinya. Ada kewenangan menteri untuk menyatakan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) bahwa ini harus segera diambil keputusan. Saya pikir PPA cukup saja lah," kata Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu, usai salat Jumat di Kantor Kemmeneg BUMN, Jakarta, Jumat (10/7/2009).
Pasalnya, dalam kondisi tertentu, harus diambil tindakan yang cepat. Dengan demikian, maka potensi kerugian negara dapat terhindarkan. "Ada persoalan di lapangan yang tidak bisa ditampung oleh PPA seperti halnya ada persoalan yang mendesak tidak tertampung diaturannya," jelasnya.
Dia memisalkan, seperti pada kasus Merpati Nusantara Airlines, di mana setelah keputusan pemberhentian karyawan kinerja perusahaan sudah mulai membaik.
"Persoalan itu kalo tidak diselesaikan secara sederhana, maka itu tidak akan berdarah-darah, harusnya ada ruang bagi kita untuk ambil keputusan apabila ini tidak diberikan talangan sederhana maka risikonya terhadap BUMN sangat parah. Kita berdiskusi terus sementara public service obligation (PSO) jalan terus," pungkas Said. (ade)