Ilustrasi. Foto: Koran SI
JAKARTA - Pemerintah akan menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dalam program 100 hari-nya. Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan kualitas jasa konstruksi nasional.
"Peningkatan kualitas jasa konstruksi dapat tercapai bila sistem jasa konstruksinya baik, sistem pelatihan baik, sertifikasi yang benar, serta pembiayaan pembangunan infrastruktur yang cerdik," kata Kepala Badan Pembina Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Sumaryanto Widayatin di Jakarta, Selasa (10/11/2009).
Dia mengungkapkan, revisi PP tersebut untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi jasa konstruksi nasional. Beberapa pokok masalah yang perlu perhatian khusus dalam revisi PP 28 di antaranya penegasan aturan terkait Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), peningkatan fungsi dan peran LPJK dalam hal sertifikasi, pengesahan unsur LPJK, serta pembagian porsi peran pemerintah dan LPJK. (Arif Dwi Cahyono/Koran SI/ade)