Direktur PLN Fahmi Mochtar. Foto: Andina Meryani/Okezone.com
JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar mengaku sedikit khawatir jika pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berimbas kepada jabatannya.
"Enggak tahu saya sih, rasa-rasanya sih. Ah, enggak tahu saya. Sepertinya tidak ada kaitan antara saya sebagai Dirut sekarang dengan terjadinya peristiwa itu," ungkapnya, seusai rapat dengar pendapat dengan komisi VII, di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2009).
Adapun pemanggilan dirinya oleh KPK akhir pekan lalu diakuinya hanya sebatas memberi keterangan atas posisinya saat menjabat GM Disjaya terkait dengan kontrak dengan CITIC bank.
"Sebenarnya saya dimintai keterangan. Jadi waktu di Jakarta, seminggu saya jadi GM ada surat perintah dari Dirut saat itu tentang penandatanganan CITIC, saya dimintai keterangan bagaimana kejadian waktu itu," ujar Fahmi.
Dia menjelaskan, prosesnya sendiri sebenarnya sudah lama sejak awal tahun 2000. Dalam hal ini Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya tinggal menandatangani kontrak tersebut. Namun, untuk kasus tersebut hingga saat ini belum ditetapkan tersangkanya.
"Kalau sebagai saksi itu kalau sudah ada tersangkanya. Ini kan belum, saya di posisi dimintai keterangan," ungkapnya.
Mengenai tindak lanjut hal tersebut, dia mengaku akan taat pada proses hukum yang berlaku dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut. (ade)